Profil PPID
Politeknik Pariwisata Lombok merupakan sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Pariwisata. Sebagai sebuah badan publik, Poltekpar Lombok wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan peraturan komisi informasi republik indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik dan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif/ kepala badan pariwisata dan ekonomi kreatif republik indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang standar pelayanan publik PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan kementerian. Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis maka Poltekpar Lombok mengelola informasi publiknya bedasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentunya sebagai PPID UPT. Dalam melaksanankan tugas dan fungsinya PPID UPT bertanggung jawab kepada atasan PPID melalui PPID Utama.