Tugas dan Fungsi
- Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan UPT;
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan UPT untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
- Melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT;
- Melaksanakan pengujian konsekuensi bersama-sama dengan PPID Utama;
- Menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan;
- Membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- Mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT;
- Membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT dan menyampaikannya kepada PPID Utama; dan
- Menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik