Tugas dan Fungsi

  1. Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan UPT;
  2. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan UPT untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
  3. Melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT;
  4. Melaksanakan pengujian konsekuensi bersama-sama dengan PPID Utama;
  5. Menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan;
  6. Membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  8. Mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT;
  10. Membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT dan menyampaikannya kepada PPID Utama; dan
  11. Menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik
Scroll to Top